Transaksi Jual Beli Rumah yang Diagunkan di Bank Secara Aman dan Legal

Transaksi  jual beli rumah yang diagunkan di bank kadang dihindari oleh calon pembeli karena dianggap beresiko.

Padahal dengan terjualnya rumah tersebut, justru menjadi jalan bagi pemilik rumah untuk bisa menutup kreditnya di bank dan mengambil sertifikat aslinya untuk diserahkan ke pihak pembeli.

Pihak penjual dan pembeli hanya perlu mengesahkan transaksinya di notaris untuk diatur masing-masing hak dan kewajibannya secara resmi dan legal.

 Transaksi rumah, beli rumah setifikat di bank, proses jual beli rumah melalui notaris
meski sertifikat sedang diagunkan di bank, rumah tetap dapat diproses jual-belikan – Transaksi jual beli rumah – narmadi.com/properti

Transaksi jual beli rumah yang diagunkan di bank

Solusi untuk kondisi seperti ini adalah dengan meminta bantuan notaris sebagai penengah. Sejak awal proses pembayaran harus melibatkan notaris, karena notaris sebagai pihak yang netral dan memiliki kedudukan kuat di mata hukum.

Teknisnya adalah pemilik, calon pembeli, notaris dan pihak bank bersama-sama menyepakati proses transaksi. Pertama adalah pembeli menyetujui untuk membantu melunasi hutang pemilik.

Setelah hutang dilunasi maka pihak kreditur akan mengeluarkan surat roya yang menyatakan bahwa hutang debitur sudah lunas, kemudian sertifikat diserahkan kepada kantor notaris, bukan kepada pemiliknya.

 Transaksi jual beli rumah, beli rumah setifikat di bank, proses jual beli rumah melalui notaris
untuk menghindari resiko, gunakan jasa notaris, agar transaksi jual-beli dapat berjalan lancar – Transaksi jual beli rumah – narmadi.com/properti

Jadi proses kunci atau penekanannya adalah pada saat penyerahan sertifikat dari kreditur kepada Notaris.

Karena Notaris/PPAT merupakan pihak netral yang menjamin keamanan semua pihak dan sebagai pejabat publik yang bertugas membuat akta jual beli atas benda tidak bergerak.

Setelah sertifikat berada di kantor Notaris maka bisa dilakukan proses transaksi jual beli secara normal, yaitu pembeli melunasi harga jual beli jika masih terdapat kekurangan.

Selanjutnya bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli dan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.

Bila Anda sebagai pihak pembelu, ada baiknya Anda melakukan cek atas keterangan dari penjual tersebut ke bank bersangkutan dan BPN. Pengecekan itu untuk mengetahui rumah tersebut tengah dalam masalah atau tidak.

Jika keterangan penjual rumah benar, serta rumah tidak dalam proses sengketa, maka Anda dapat berkoordinasi dengan bank, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan penjual agar waktu pelunasan dapat dilakukan bersamaan dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) rumah.

Dan ada baiknya juga, Anda menggunakan jasa PPAT rekanan bank yang digunakan penjual waktu membeli rumah tersebut dengan KPR. Tentunya, hal ini agar mempermudah pengecekan sertifikat sebelum tandatangan AJB.

Namun, apabila tidak dapat dilakukan pada hari bersamaan, maka Anda dan penjual melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah tersebut di depan notaris pada saat Anda membayar sebagian harga jual beli untuk pelunasan KPR.

Demikian ulasan kami tentang transaksi jual beli rumah yang diagunkan di bank secara aman dan legal, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami tentang cara jual-beli rumah dengan mudah dan aman di tautan ini, semoga bermanfaat.(ls), Editted 12/01/2022 by diminimalis

Lutfi N

Menulis seputar property sejak tanggal 7 Agustus 2016. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar konsep hunian. Topik yang disukai adalah topik yang mengedepankan kenyamanan tempat tinggal.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *